Rabu, 01 Juni 2016

Penyerahan pekerjaan dan akan lemah secara hukum Dari uraian diatas sebetulnya sudah jelas perlunya perjanjian tertulis sebagai bentuk persetujuan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Penyerahan pekerjaan dan akan lemah secara hukum Dari uraian diatas sebetulnya sudah jelas perlunya perjanjian tertulis sebagai bentuk persetujuan penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga. 


Yang menjadi masalah bila dalam perjanjian tersebut tidak secara detail dan jelas menggambarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebagai contoh, sebuah perusahaan menggunakan tenaga kerja outsourcing waktu tertentu dan berganti selang 3 bulan. Yang bisa terjadi adalah pada bulan kesatu dan kedua tenaga kerja tersebut akan menunjukan dedikasi yang cukup tinggi, namun memasuki akhir dari perjanjian semangat maupun motivasi kerja akan menurun karena yang terbayang adalah hari besok yang tidak ada pekerjaan. Tentunya yang dirugikan adalah perusahaan yang menggunakan tenaga kerja tersebut karena tidak mudah memutuskan hubungan kerja. Perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Kembali sampai sejah mana perjanjian kerja mencakup risiko yang mungkin terjadi baik pihak pengusaha, perusahaan outsourcing, dan pekerja sendiri Bentuk dari penyerahan pekerjaan sebetulnya cukup jelas, borongan atau jasa tenaga kerja, hanya yang kemudian menjadi tidak jelas bila belum ada batasan maupun kriteria yang bisa digunakan untuk memisahkan kegiatan mana yang dapat atau tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam UU disebutkan bahwa pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan lain dengan syarat bahwa pekerjaan tersebut terpisah dari kegiatan utama, tidak melaksanakan kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi, merupakan kegiatan penunjang, dan tidak menghambat proses produksi secara langsung. Lantas siapa yang berkewajiban mendefinisikan apakah suatu pekerjaan adalah utama maupun penunjang. Apakah bisa dimaklumi kalau dalam industri yang sama beberapa perusahaan memiliki keyakinan yang berbeda-beda untuk mendefiniskan pekerjaan utama atau penunjang. Suatu kondisi yang rumit dan rawan penyelewengan. Akan lebih mudah bila pasal tersebut tidak perlu ada karena sesungguhnya sulit memisahkan kegiatan yang ada dalam perusahaan. Pada dasarnya setiap kegiatan yang ada dalam perusahaan haruslah berguna bagi perusahaan tersebut dan tidak dipisahkan utama maupun penunjang. Atau tugas pemerintah berikutnya adalah menganalisa dalam suatu industri tertentu mana yang menjadi utama dan penunjang.Dalam hal pihak penyedia jasa yang harus berbentuk badan usaha dan memiliki izin dari instansi tertentu tentunya suatu persyaratan yang wajib dipenuhi. Bila berbicara mengenai badan usaha tentunya berbicara mengenai manajemen. Bagaimana pengelolaan keuangan, operasi, dan SDM-nya. Rasanya Pemerintah sudah cukup bijaksana dalam hal ini hanya saja dalam hal pengeluaran izin pembentukan badan usaha jangan dicampuri dengan faktor politis maupun sosial. Dalam suatu pengajuan tentunya Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan dan kualitas organisasi. Disatu sisi baik dengan peningkatan status organisasi namun buat apa bila hanya untuk sementara. Hal ini yang sering menjadi keruwetan disaat suatu perusahaan penyedia jasa tidak mampu mengelola tenaga kerjanya, perusahaan pengguna jasa yang akan menanggung akibatnya Berkaca pada beberapa kasus yang terjadi belakangan dimana perusahaan sering dengan penggunaan tenaga outsourcing, bila tenaga outsourcing ingin mendapat tempat terhormat dan bukan warga kelas lima, semestinya 3P (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja) duduk bersama untuk merumuskan secara lebih jelas prosedur penggunaan outsourcing di masing-masing industri. Pengertian outsourcing harus segera diubah sebagai tenaga terampil yang profesional bukan lagi hanya tenaga kerja yang sifatnya membantu dan mengerjakan pekerjaan penunjang. Sehingga alasan untuk mendapatkan biaya operasional yang rendah tidak lagi menjadi alasan peruahaan dalam menggunakan tenaga outsourcing Ke depan bila perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga adalah berdasarkan ingin mendapatkan kualitas hasil pekerjaan yang lebih baik dan bukan pada pertimbangan harga murah semata. Outsourcing juga jangan hanya dianggap sebagai peredam terhadap kekurangan tenaga kerja. Jangan lagi permintaan outsourcing diadakan tanpa ada suatu perencanaan. Perlu dipahami bahwa pengadaan tenaga outsourcing juga perlu suatu perencanaan dan perusahaan penyedia juga butuh waktu agar bisa memberikan tenaga yang profesional dan kompeten. Pengusaha jangan lagi memandang rendah terhadap tenaga outsourcing dan perusahaan penyedia juga jangan melupakan pengembangan dan jaminan hidup pekerja outsourcing. Dan akhirnya tenaga kerja outsourcing dapat bekerja dengan lebih profesional Menimbang Kepentingan Pekerja Outsourcing dan Pengusaha Dalam Hubungan Industrial di Indonesia Dalam teori ekonomi modal dan tenaga kerja sama–sama merupakan alat ekonomi dimana keduanya saling bekerja saja dalam kegiatan ekonomis dalam 

0 komentar:

Posting Komentar

download company profile kami disini :

PERIZINAN USAHA

AkteNotarisUdin Narsudin, SH No.14 Tanggal 14 Juli 2003, dan perubahan No. 52 tanggal 25 Juli2 010
Pengesahan Akte Pendiri Men Kum Ham No. C-23535 HT.01.01
Tahun 2003 dan Persetujuan Akte Perubahan Men Kum Ham No.
AHU-10615.AH.01.02.Tahun 2010
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) No.30.03.1.93.04969
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. 503/604/.BP2T/30-03/PK/IV/2011.
Surat Izin Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan No. Pol : SI/2323 / IV /2 011
Surat Izin Penyedia Jasa Pekerja BP2T Tangerang No.5 68/09-BP2T/2010.
SKDU Kec. Curug Ds. Kadu No. 503/85-Ds.KD/2010
SKDU Kec. Jatiuwung Kel. Keroncong No. 13/04/EKBANG/1/2011
Kartu Tanda Anggota BUJAPI No. 00163/18 -11-2010
Kartu Tanda Anggota KADIN Tangerang No. 20606 -06000871/110204
Nomor Pokok Wajib Pajak : 02.288.101.5 -451.000
Sertifikat Kepesertaan Jamsostek No. 05CK008



EMAIL : INFO@DAMARINDOMANDIRI.COM PHONE :(021) 55658089 - (021) 5651980JL. RAYA GATOT SUBROTO KM. 5,4RUKO SASTRA PLAZA BLOK A NO. 6 JATIUWUNG – TANGERANG – BANTEN

 
CLOSE
Hubungi Kami
CLOSE
Hubungi Kami